Rabu, 14 Mei 2008

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
 Independen adalah membuat suatu berita sesuai dengan suara hati nurani, tidak ada paksaan, baik dari pihak lain maupun perusahaan pers.
 Akurat adalah bisa dipercaya.
 Berimbang adalah semua pihak mendapat kesempatan setara.
 Tidak beritikad buruk adalah tidak ada niat untuk merugikan pihak lain secara sengaja.


Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara profesional :
a. Menunjukan identitas diri kepada nara sumber
b. Menghormati hak privasi
c. Tidak menyuap
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas nara sumbernya
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang nara sumber dan ditampilkan secara berimbang
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik


Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
 Menguji informasi adalah melakukan check and redcheck mengenai kebenaran informasi itu
 Berimbang adalah memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional
 Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.
 Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
 Bohong adalah sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
 Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
 Sadis adalah kejam dan tidak mengenal belas kasihan
 Cabul adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
 Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
 Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak


Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
 Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang dipeoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
 Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi nara sumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai kesepakatan.
Penafsiran
 Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
 Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
 Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
 Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau deskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
 Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
 Deskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
 Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
 Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
 Segera adalah tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
 Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak wajib dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
 Hak wajib adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
 Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitahukan pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
 Proporsional adalah setara dengan bagian serita yang perlu diperbaiki.

1 komentar:

Dheyla mengatakan...

KOde Etik Jurnalistik...
Hmm,,sebuah aturan yang menurut saya banyak dilanggar di era reformasi sekarang ini... Banyak media yang tidak mengindahkan kode etik jurnalistik ini lagi... Sebagai seorang yang menekuni bidang konsentrasi jurnalistik, saya harap anda dapat menjadi seorang jurnalis yang mengikuti kaedah dalam kode etik jurnalistik